get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Batam: Partisipasi Pemilih Terbilang Rendah, Hanya 46,76 Persen

KPU Batam Buka Pendaftaran PPS Pilkada, Simak Persyaratannya

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:21 WIB
header img
Kantor KPU Batam di kawasan Sekupang, Batam. Pendaftaran PPS untuk Pilkada mulai dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024). (Foto: Media Center Batam/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, membuka mulai membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) bagi setiap kelurahan di Kota Batam, Kepulauan Riau untuk mendukung pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam Rosdiana menyebutkan, pembukaan pendaftaran PPS ini mulai dibuka pada hari ini, Kamis (2/5/2024) hingga Rabu (8/5/2024) pekan depan.

"Untuk tanggal 2 Mei sampai dengan 7 Mei 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 8 Mei 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi warga yang ingin mendaftar harus melengkapi beberapa persyaratan, yakni:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format suratpendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada nomor 3, 4, 5, 7, dan 9 yang merupakan satu dokumen.

Kemudian, pendaftar harus membuat surat pernyataan yang menyatakan: 

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
2. Tidak menjadi anggota partai politik.
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
7. Tidak menjadiakampanye atau tim pemenangan atau saksi pesertapemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. Sehat rohani dan jasmani.

"Kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Kota Batam 2 Mei 2024 dan paling lambat 8 Mei 2024 melalui siakba.kpu.go.id atau secara langsung ke kantor KPU di Sekupang," pungkasnya.

 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut