get app
inews
Aa Read Next : Pria di Batam Diringkus Polisi usai Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur

Ibu Guru di Natuna Cabuli Muridnya, Dilakukan Berulang Kali di Rumah Dinas

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:32 WIB
header img
Pencabulan yang dilakukan oknum guru wanita di rumah dinas

Natuna, iNewsBatam.id - Oknum guru SLTP di Natuna, Kepulauan Riau dibekuk polisi. Ia ditangkap karena ketahuan melakukan tindakan cabul kepada muridnya.

FM (35), seorang wanita yang bekerja sebagai guru olahraga pada sebuah SLTP negeri di Pulau Tiga, Natuna,  Kepulauan Riau, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Natuna atas tuduhan tindak pencabulan terhadap siswinya.

Menurut Wakil Kapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo, pihaknya baru pertama kali menangani kasus pencabulan yang melibatkan pelaku dan korban berjenis kelamin yang sama.

"Kami agak terkejut dengan kasus ini karena pelaku adalah seorang wanita yang juga seorang pendidik, sedangkan korban juga seorang wanita," ujar Rudy kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh FM terjadi pada bulan April di rumah dinasnya. Modus operandinya melibatkan bujuk rayu dan iming-iming materi. Pelaku FM, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, diduga memiliki kelainan seksual.

Korban menyatakan bahwa kejadian pencabulan ini terjadi setelah korban dan teman-temannya mengikuti latihan bola voli di sekolah. "Setelah latihan, pelaku mengajak saya ke rumah dinasnya. Di sana, pelaku membujuk dan menggoda saya," tambah Rudy mengutip keterangan korban.

Peristiwa pencabulan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali, sejak tahun 2020. "Sudah cukup lama perbuatan tidak senonoh ini terjadi, tepatnya sejak tahun 2020," jelas Rudy.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian dan telah memeriksa tiga saksi, termasuk korban yang melaporkan kejadian tersebut.

"Saat ini baru ada satu korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perkosaan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Kompol Rudi juga mengimbau agar semua pihak meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual, termasuk pedofilia. Upaya preventif dan perlindungan terhadap anak-anak menjadi sangat penting untuk mencegah kejahatan semacam ini.
 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut