get app
inews
Aa Read Next : Ombudsman Pantau Layanan Pengiriman Barang di Batam, Ini Temuannya

Bea Cukai-Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara dan Pelabuhan Batam

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:21 WIB
header img
Petugas Bea Cukai. (Foto: Sindonews)

BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sabu dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.

Pengungkapan pertama pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).

"Dari M, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia pada Jumat (7/6/2024).

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi sabu.

"Sabu dengan berat 100 gram itu, pelaku sembunyikan di dalam celana dalam," jelasnya.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator, dengan dihadiri sejumlah instansi terkait. 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut