Polisi Tangkap Koordinator Nelayan di Batam karena Jual BBM Subsidi ke Industri
Rabu, 12 Juni 2024 | 14:26 WIB
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Atmajianto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada kelompok nelayan berdasarkan penetapan kuota dari BPH Migas. Surat rekomendasi juga tidak bisa dikeluarkan secara perorangan tanpa kelompok nelayan.
“Surat rekomendasi sifatnya pengajuan berdasarkan penetapan jumlah kapal nelayan yang telah tertib administrasi, beroprasi di daerah yang ada kelompok nelayan itu sendiri,” jelas Yudi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal penimbunan BBM bersubsidi dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa