Karyawati di Batam Curi Ratusan Ponsel Milik Perusahaan, Kerugian Rp 500 Juta
Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:59 WIB
Saat ini penyidik masih memeriksa terhadap ketiga pelaku secara intensif. Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi di lokasi perusahaan.
"Kerugian perusahaan mencapai Rp 400 juta sampai Rp 500 juta," ujar Kasat.
Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa