BATAM, iNewsBatam.id - Aksi pembobolan rekening nasabah bank kembali terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Uang ratusan juta di dalam rekening menguap.
Peristiwa ini menimpa seorang nasabah, Bank UOB Indonesia Cabang Nagoya Batam bernama Syaiful Khair. Ia mengaku rekeningnya telah diretas dan uangnya raib sebanyak Rp139.000.000.
Syaiful menjelaskan, peretasan ini terjadi pada tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 02.51 WIB. Pihaknya juga sudah mencoba membuat laporan atas kejadian tersebut ke pihak bank, namun masih belum ada tindak lanjut yang pasti.
"Ini jelas peretasan, seharusnya pihak bank cepat tanggap. Ini tanggapan dari bank sangat lambat, dan sistem eror. Bank harus bertanggung jawab atas kehilangan uang nasabah," ujar Syaiful saat ditemui di Batam, Jumat (28/6/2024).
Proses peretasan itu kata dia, melalui internet banking, sebuah sistem layanan perbankan yang dimiliki Bank UOB.
Dia mengaku juga sudah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, namun diarahkan kembali ke pihak bank.
"Polisi mengarahkan yang melapor bukan pihak nasabah, melainkan pihak bank," kata dia.
Sementara, kuasa hukum nasabah, Iskandar menyampaikan bahwa kliennya tersebut merupakan nasabah PT Bank UOB Indonesia dengan kepemilikan empat rekening.
“Klien kami mengalami kerugian dengan adanya transfer dana pada tanggal 08 Mei 2024 yang tidak dilakukan oleh klien kami," ujar Iskandar.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa transferan rekening nasabah kliennya dengan nomor : xxxxxx9129 kepada rekening atas nama Briva Indodax Rifkhi Nuansa Ra sejumlah Rp.100.000.000, kemudian dari rekening klien kami nomor : xxxxxx9129 ke rekening klien kami yang lain dengan nomor : xxxxxx7699 sejumlah Rp.7.500.000.
Dia menyebutkan, setelah menggabungkan dua isi rekening, kemudian peretas melakukan transfer dana dari rekening klien kami nomor : xxxxx7699 ke rekening atas nama Indodax Rifkhi Ram sejumlah Rp.39.000.000,.
"Jadi total kerugian yang dialami sebanyak Rp.139.000.000," kata dia.
Iskandar menambahkan, sesudah kejadian tersebut, kliennya langsung mengadukan permasalahan ini kepada PT Bank UOB Indonesia cabang Nagoya Batam.
“Klien kami melaporkan ini dan bertemu layanan konsumen bank, dan meminta pihak bank segera untuk berkoordinasi dengan bank penerima (BRI) agar nomor rekening penerima atas nama Briva Indodax Rifkhi Nuansa Ra dan Indodax Rifkhi Ram segera diblokir,” kata dia.
Bahwa menurut POJK Nomor 11 Tahun 2022, kata dia, adalah kewajiban bank untuk menjaga ketahanan siber guna melindungi data dan transaksi nasabah dari pengaksesan yang tidak sah.
“Hilangnya uang klien kami dan tidak adanya tindakan cepat PT. Bank UOB Indonesia untuk segera memblokir rekening penerima atas nama Briva Indodax Rifkhi Nuansa Ra Dan Indodax Rifkhi Ram, merupakan bentuk ketidakpatuhan PT Bank UOB Indonesia dalam menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian dan kerahasiaan sebagaimana amanat Undang-Undang,” ujarnya.
Atas kejadian itu pula, pihaknya mengambil langkah berupa somasi ke PT. Bank UOB Indonesia, namun hingga saat ini belum ada balasan.
"Meeka hanya mengirimkan surat sanggahan transaksi," jelasnya.
Sementara, Kepala Cabang Bank UOB Batam Hendry Desyanto saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, hanya menyatakan untuk memberikan penjelasan terkait terkait peretasan tersebut harus melalui manajer komunikasi.
"Saya tidak ada wewenang juga untuk memberi statement, harus dari Marcomm UOB," kata Hendry singkat.
Editor : Gusti Yennosa