BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan sebanyak Rp4.804.861.000, uang hasil rampasan ke Pemerintah Kota Batam pada Kamis (11/7/2024).
Uang tersebut adalah pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi, atas nama terpidana Muhammad Nashihan.
Uang pengganti hasil lelang itu diserahkan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan diterima langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
"Ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada barang-barang sitaan lainnya dalam proses lelang dan dicari asetnya," ujar Firdaus.
Dia menyampaikan, jumlah aset yang sudah dilelang sebanyak 3 unit rumah yang berada di Yogyakarta dan laku senilai Rp 4.804.861.000. Total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 54,9 miliar.
Namun, dia menyebutkan bahwa masih ada aset berupa tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dan aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung. Semua aset yang tersisa tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.
Diketahui, Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam. Sehingga menurutnya, aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
"Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi," katanya.
Dia menjelaskan, Muhammad Nashihan, merupakan terpidana perkara penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam.
Terdakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018, dengan amar putusan Pidana Penjara terhadap terpidana selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Sejumlah Rp.600.000.000,- Subsidair 6 Bulan Kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp.54.900.000.000,- Subsidair pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan.
"Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect), namun juga harus mampu melacak, mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money) untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional," katanya.
Editor : Gusti Yennosa