get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyambi Jadi Agen Judi, Pedagang di Anambas Ditangkap Polisi

Gegara Cemburu, Pria di Anambas Hajar Orang Hingga Pingsan

Sabtu, 07 September 2024 | 16:22 WIB
header img
Tersangka MZ, pelaku penganiayaan berat yang ditangkap aparat Polres Kepulauan Anambas. (Foto: ist)

ANAMBAS, iNewsBatam.id -  Pria berinisial MZ diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (7/9/2024).

Penangkapan pria berusia 21 tahun tersebut terkait dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisal DI (26) di Pelabuhan Tarempa pada (5/9/2024) malam.




pelaku penganiayaan yang terjadi di pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (7/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan kronologi kejadian berawal dari MZ menuju ke Pelabuhan Tarempa dengan niat ingin membongkar muat barang (trafo) dari kapal.

"Sesampainya di Pelabuhan Tarempa, MZ tak sengaja bertemu dengan korban. Ia spontan mendatangi dan langsung  memukul wajah korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kirinya, yang membuat korban langsung jatuh tersungkur," kata Rio.

Tak hanya memukul, MZ  langsung menginjak-injak kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan kakinya hingga menyebabkan DI pingsan.

DI yang tak sadarkan diri, langsung dibawa rekan-rekannya ke RSUD Tarempa untuk mendapatkan perawatan medis.

Disinggung motif penganiayaan, Rio menyebutkan hal itu didasari perasaan cemburu MZ.

"MZ marah dan cemburu karena istrinya berselingkuh melalui chat WhatsAap dengan korban," pungkasnya.

MZ kini ditahan dan dijerat Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut