get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Sabu di Batam Terjungkal usai Diburu Aparat Polisi dan TNI

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 32 Kilogram Bunga Ganja dari Thailand

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:12 WIB
header img
Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: dok. iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Upaya pengiriman bunga ganja seberat 32 kilogram asal Thailand yang hendak diedarkan di Indonesia berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

Kasus ini terungkap pada 24 Agustus 2024 lalu berkat laporan dari pihak ekspedisi yang mencurigai barang kiriman dalam 66 kotak hitam.

“Informasi awal berasal dari jasa pengiriman, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mengikuti alur pengiriman ganja hingga ke daerah Jawa,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro, Kamis (3/10/24).

Ia menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus ini, penyelidikan dilakukan hingga ke Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah. Ditemukan bahwa pengirim menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas.

“Diduga pengirim mengetahui bahwa barangnya telah teridentifikasi, sehingga ia melarikan diri. Saat ini, penyidikan masih berlanjut, dan barang bukti akan segera dimusnahkan,” kata Anggoro.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Mohammad Komarudin menambahkan bahwa bunga ganja tersebut dibungkus dalam 66 kotak, masing-masing seberat 500 gram dan berasal dari Thailand.

“Dalam penindakan ini, kami tidak dapat mengamankan tersangka karena barang tersebut akan dikirim kembali ke Singapura. Penelusuran menunjukkan bahwa ganja ini direncanakan untuk diedarkan di Singapura,” ujarnya.

Atas penindakan ini, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika golongan satu. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut