Sementara, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hampir pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri saat masih sekolah di Kecamatan Midai.
"Karena dia sudah sampai ke titik menikmati, sehingga dewasa dia akan mencari rasa itu. Makanya setiap melihat anak kecil datang belanja hasratnya tidak tertahan," katanya.
Apridony menuturkan, tersangka sudah mencoba untuk berubah, namun hasrat terhadap lawan jenis tidak ada lagi.
"Bahkan di sana dia sudah punya pacar laki-laki. Tapi sekarang pacarnya itu sudah pindah ke Serasan," tambahnya.
Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar peka dan selalu mengawasi anaknya untuk tidak menjadi korban pencabulan, mengingat kasus tersebut semakin marak di Natuna.
Editor : Gusti Yennosa