get app
inews
Aa Text
Read Next : Nelayan Jemaja Temukan 25,6 Kilogram Diduga Narkotika di Perairan Anambas

Pulang dari Malaysia, 2 WNI Sembunyikan Sabu dan Happy Five di Popok

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:25 WIB
header img
Pejabat Bea Cukai Batam menunjukkan barang bukti narkoba yang dibawa dua WNI dari Malaysia. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dua warga negara Indonesia ditangkap oleh Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau karena menyimpan narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Sosok pertama yang ditangkap adalah pria berinisial CS. Ia dibekuk saat kembali ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Rabu (9/10/2024) lalu. Sementara itu, pelaku R ditangkap pada 19 Oktober 2024 di Pelabuhan Internasional Harbourbay saat baru tiba dari Malaysia.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 685 gram sabu dan 78 butir pil happy five.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, menjelaskan penangkapan CS berawal dari kecurigaan petugas, yang kemudian melakukan pemeriksaan.

"Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di saku celana dan selangkangan," kata Muhtadi, Senin (21/10/2024).

Dari CS, petugas menemukan 1 bungkus plastik hitam berisi 45 gram sabu dan 78 butir happy five, serta 2 paket sabu seberat 115 gram dan 90 gram di selangkangan.

Sementara itu, pada pelaku R, petugas menyita 3 bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu dengan total berat 435 gram, serta 2 alat isap sabu. R menyimpan narkoba tersebut di selangkangan dan menggunakan popok bayi untuk menyembunyikannya.

Kedua tersangka mengaku sebagai nelayan dari Kabupaten Karimun dan Kota Batam. CS adalah residivis di Lapas Tanjungpinang dan mengaku mengonsumsi sabu saat di Malaysia, serta diiming-imingi upah Rp 8 juta.

"Sedangkan R akan mendapatkan sekitar Rp 20 juta jika berhasil mengirimkan narkotika tersebut. Narkoba ini direncanakan akan diedarkan di Kota Batam dan Tanjungpinang," ujarnya.

Keduanya akan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri dan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut