get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya Penyelundupan Sisik Trenggiling Tujuan Vietnam Digagalkan di Batam

Aparat Bongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Batam, 3 Orang Jadi Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 | 20:19 WIB
header img
Tiga tersangka dihadirkan dalam pengungkapan kasus tambang pasir ilegal di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Aparat kepolisian membongkar praktik penambangan pasir secara ilegal di kawasan Batubesar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir ilegal.

Kegiatan tersebut terdeteksi saat polisi melakukan razia terhadap kendaraan angkutan di Batam pada 20 Oktober 2024.

"Dalam razia, kami mengamankan sebuah truk dump bermuatan pasir. Sopir truk berinisial RR mengakui bahwa pasir tersebut berasal dari penambangan ilegal di Kampung Melayu, Nongsa," ujarnya, Senin (28/10/2024).

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan lokasi penambangan ilegal tersebut dan mengamankan dua orang tersangka tambahan, yakni seorang pengawas berinisial K dan pemilik mesin berinisial ES.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mesin dompeng, satu unit dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak, serta puluhan meter kubik pasir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi yang terbukti melakukan atau memfasilitasi penambangan tanpa izin," kata Ade.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut