BATAM, iNewsBatam.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri) untuk pertama kalinya memfasilitasi ekspor kelapa parut kering (Low Fat Dessicated Coconut) di Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjung Uban.
Sebanyak 19 ton kelapa parut kering yang memiliki nilai ekonomis Rp 340 juta ini diekspor oleh PT BOF tujuan Yordania pada 20 November 2024, lalu.
Kepala Karantina Kepulauan Riau, Herwintarti, menjelaskan bahwa sebelum diberangkatkan ke Yordania, kelapa parut kering tersebut telah menjalani serangkaian tindakan karantina untuk memastikan kualitas dan kesehatannya sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
"Setelah dilakukan tindakan karantina dan dipastikan sehat, kami menerbitkan sertifikat kesehatan (Phytosanitary Certificate) sebagai jaminan bahwa komoditas ini akan diterima dengan baik di negara tujuan," ungkap Herwintarti dalam keterangan persnya pada Jumat (22/11/2024).
Tindakan karantina ini sejalan dengan arahan Kepala Balai Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yang menekankan pentingnya mengawal dan memastikan kesehatan serta keamanan komoditas yang dilalulintaskan, agar dapat diterima dengan lancar di negara tujuan.
Herwintarti juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan bimbingan teknis terkait sanitasi dan fitosanitasi, yang merupakan persyaratan negara tujuan ekspor.
Untuk mempercepat layanan, Karantina Kepri juga telah meluncurkan aplikasi Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust), sebuah layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan tindakan karantina tanpa perlu datang langsung ke kantor Karantina.
Sejak peluncuran aplikasi Best Trust, eksportir PT BOF telah memanfaatkannya sebanyak 18 kali pada bulan Oktober dan 8 kali pada bulan November untuk ekspor produk olahan kelapa, termasuk kelapa parut, air kelapa, dan santan.
“Karantina berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan transparansi dalam layanan sertifikasi. Digitalisasi layanan melalui aplikasi Best Trust adalah solusi untuk meningkatkan sinergi antar instansi,” tutup Herwintarti.
Editor : Gusti Yennosa