BATAM, iNewsBatam.id - Sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural gagal berangkat ke Negeri Jiran usai polisi menggerebek rumah penampungan di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam penggerebekan di Kompleks Fanindo, Batu Aji pada November 2024, dua CPMI yang ikut diamankan masing-masing berinisial SR dan WRP.
"Kami juga mengamankan seorang (tekong) berinisial AP yang mengurus keberangkatan CPMI ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Kamis (5/12/2024).
Dari keterangan AP, diperoleh informasi ada sosok lain yang 'bermain' dalam pengiriman CPMI secara ilegal ke luar negeri, yakni AN, warga Batam Center.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap perempuan berusia 49 tahun ini pada Selasa (3/12/2024) lalu. AN diketahui sering memberangkatkan CPMI secara ilegal ke Singapura.
"Saat penangkapan AN, kami juga amankan tiga CPMI yang hendak dikirim ke Singapura yakni IR, NH dan NA," kata Dony.
Ketiga CPMI non-prosedural ini, rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan upah 800 dolar Singapura atau sekira Rp 8 juta per orang.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Sedangkan para perekrut CPMI ini ditahan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : S. Widodo