BATAM, iNewsBatam.id - Puluhan juru parkir (jukir) liar di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Mereka ditengarai sering menjalankan praktik pungutan liar (pungli).
Total ada 26 orang jukir liar yang ditangkap Samapta Polda Kepri dari sejumlah lokasi di Batam pada Kamis (5/12/2024) malam.
"Praktik pungli yang mereka lakukan yakni menarik uang parkir tapi tidak memberikan tanda bukti retribusi," kata Direktur Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, Jumat (6/12/2024) siang.
Para jukir liar yang ditangkap, merupakan jukir pengganti. Praktik pungli yang mereka jalankan selama ini dinilai sudah meresahkan.
Joko menambahkan, para jukir liar dikenakan tindak pidana ringan. Mereka akan didata dan polisi berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim menuturkan, persoalan jukir pengganti tersebut sering kerap kali bermasalah
“Kami (Dinas Perhubungan Kota Batam) sudah memberikan tindakan tegas namun masih saja ada jukir tetap kadang membuat permasalahan yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Salim.
Ia mengimbau kepada warga agar segera melaporkan ke Dishub Batam apabila menemukan jukir tanpa atribut dan pihaknya akan menindaklanjuti.
Editor : S. Widodo