get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi di Batam Selesaikan Kasus Penebangan Kayu Ilegal Lewat Restorative Justice

Bebas Lewat Restorative Justice, Pelaku Curanmor di Batam Bersihkan Gereja Selama Sebulan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:14 WIB
header img
Proses pembukaan borgol kepada tersangka Andreas Marbun yang mendapatkan Restorative Justice dalam kasus curanmor di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Kepulauan Riau, Andreas Marbun dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah dengan korban, Mikhael Siboro, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika tersangka menemukan kunci motor merek Yamaha di Kawasan Industri Wiraraja, Kabil.

Pada malam harinya, Andreas mencoba mencocokkan kunci tersebut dengan motor Yamaha Vixion yang terparkir, dan aksinya berhasil. Namun, ia tidak langsung membawa motor tersebut.

Pada 10 November 2024, ia kembali melihat motor yang sama terparkir dan langsung membawanya pulang. "Motor itu belum dijual, tetapi masih digunakan untuk keperluan pribadi saat penangkapan tersangka. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta," ujar Kasna Dedi, Kamis (23/1/2025).

Dalam pemeriksaan, Andreas mengaku tindakannya didorong oleh kebutuhan ekonomi untuk keluarganya. Berdasarkan hasil profiling, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

Hal ini menjadi salah satu alasan Kejari Batam memutuskan untuk menawarkan penyelesaian melalui pendekatan RJ.



Keputusan RJ ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka menunjukkan itikad baik dan rasa penyesalan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Andreas akan menjalani pekerjaan sosial berupa pembersihan gereja HKI Bengkong selama satu bulan.

“Restorative Justice ini bukan berarti tersangka bebas tanpa konsekuensi. Kami telah berdiskusi dengan pihak pemerintah agar tersangka yang mendapatkan RJ tetap dikenakan pekerjaan sosial, seperti membersihkan rumah ibadah, agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut