Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan di Batam Ditangkap Saat Cukur Rambut

BATAM, iNews.id - Terpidana kasus pencemaran lingkungan di Batam, Muhammad Raga Syahputra, ditangkap jaksa saat sedang memangkas rambut pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur PT Telaga Biru Semesta itu diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Batam di sebuah barbershop, di kawasan Lubuk Baja, tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus.
“Penangkapan berjalan lancar. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Muhammad Raga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pencemaran lingkungan hidup karena membuang limbah ke lingkungan tanpa izin melalui perusahaannya.
Dalam putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 17 Februari 2023, PT Telaga Biru Semesta dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,7 miliar.
Amar putusan menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan perusahaan dan Muhammad Raga selaku direktur wajib disita. Bila hasil sitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Editor : S. Widodo