get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegadaian Bongkar Kredit Fiktif Oknum Karyawan, Tegaskan Komitmen Anti-Fraud

Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan di Batam Ditangkap Saat Cukur Rambut

Selasa, 03 Juni 2025 | 20:24 WIB
header img
M Raga Syahputra, terpidana kasus pencemaran lingkungan ditangkap jaksa di Batam, setelah sempat buron. (Foto: Yude/iNews.id)


Namun hingga lebih dari enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda belum dibayarkan dan Muhammad Raga tidak diketahui keberadaannya.

Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kantor Kejari Batam untuk proses administrasi, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Batam guna menjalani pidana pengganti.

Kasi Intelijen Priandi Firdaus menyebut, pihaknya telah beberapa kali memanggil Raga untuk menjalani eksekusi, namun ia sempat menghindar.

“Tadi kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah. Kami ikuti sampai ke tempat potong rambut, lalu kami amankan,” ujarnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut