Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan di Batam Ditangkap Saat Cukur Rambut
Selasa, 03 Juni 2025 | 20:24 WIB

Namun hingga lebih dari enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda belum dibayarkan dan Muhammad Raga tidak diketahui keberadaannya.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kantor Kejari Batam untuk proses administrasi, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Batam guna menjalani pidana pengganti.
Kasi Intelijen Priandi Firdaus menyebut, pihaknya telah beberapa kali memanggil Raga untuk menjalani eksekusi, namun ia sempat menghindar.
“Tadi kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah. Kami ikuti sampai ke tempat potong rambut, lalu kami amankan,” ujarnya.
Editor : S. Widodo