Pria berinisial NU (27), yang datang dari Johor, Malaysia, berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.530 gram.
"Dari pengakuan pelaku, dia menerima upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia dan dijanjikan tambahan Rp 5 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Batam," kata Zaky.
Tim Bea Cukai menemukan enam bungkus plastik berisi sabu yang diselipkan di dalam lipatan celana jenis jeans milik NU.
Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kompol Komarudin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Bea Cukai Batam dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," ujar Kompol Komarudin.
Baik NP maupun NU, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo