get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Rekap dan Pemain Judi Togel Dibekuk di Tangki Seribu Batam

Batam Batasi Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan dan Idul Fitri

Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:05 WIB
header img
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: dok. iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, bakal dibatasi jam operasionalnya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional usaha kepariwisataan selama Ramadan. Ketentuan ini juga berdasarkan surat bersama yang disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat.

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada ribuan pelaku usaha di Batam. Para pelaku usaha, khususnya di sektor kepariwisataan dan hiburan malam, diingatkan untuk mematuhi aturan tersebut.

Tempat hiburan malam yang dibatasi jam operasionalnya mencakup gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat atau massage, serta spa termasuk fasilitas hotel.

Adapun tiga ketentuan yang diatur. Pertama, tiga hari menjelang dan di awal Ramadan yaitu H-1 Ramadan 1446 H, Hari H Ramadan dan H+1 Ramadan.

Kedua, di pertengahan Ramadan yakni pada hari ke-16 Ramadan dan Hari ke-17 Ramadan. Ketiga 3 hari di akhir dan setelah Ramadan yakni H-1 Idul Fitri, hari H Idul Fitri dan hari kedua Idul Fitri.

Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB selama Ramadan, dengan syarat menjaga ketertiban dan keamanan.


Selain itu, restoran dan rumah makan diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar selama jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang berpuasa.

“Kami sudah mendistribusikan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, kami juga tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan tertib,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Batam, Ardiwinata, Jumat (21/2/2025).

Ia menambahkan bahwa Tim Terpadu Pengawasan, yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Disbudpar, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini.

“Tim akan turun langsung untuk memastikan aturan dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha atau bahkan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardi.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut