Wanita di Natuna Ditangkap karena Penipuan Arisan Bodong, Korban Rugi Puluhan Juta
Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:38 WIB

Selain itu, janji keuntungan sebesar Rp161 juta untuk korban juga tidak pernah dipenuhi tersangka. Korban baru menyadari adanya penipuan setelah pembayaran terhenti.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi.
Editor : S. Widodo