get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! PDI-P Tak Beri Bantuan Hukum untuk Anggota DPRD Batam Terlapor Dugaan Penipuan

Wanita di Natuna Ditangkap karena Penipuan Arisan Bodong, Korban Rugi Puluhan Juta

Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:38 WIB
header img
ES, tersangka penipuan bermodus arisan bodong ditahan di Mapolres Natuna. (Foto: Alfie/iNewsBatam.id)


Selain itu, janji keuntungan sebesar Rp161 juta untuk korban juga tidak pernah dipenuhi tersangka. Korban baru menyadari adanya penipuan setelah pembayaran terhenti.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut