Polisi Bongkar Penyelundupan Rokok dari Batam ke Singapura, Dua Tersangka Diamankan

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik penyelundupan rokok ke Singapura dari Batam.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyelundupan rokok produksi Indonesia melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
Atas laporan tersebut, petugas bergerak ke KK Trading yang beralamat di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No 19, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Kamis (13/3/2025) malam.
"Saat di lokasi, petugas mencurigai barang kiriman dalam dus yang dikemas dalam wadah makanan namun memiliki berat dan kemasan yang tidak wajar," ujar Ruslaeni, Jumat (14/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkus makanan ringan yang di dalamnya berisi rokok berbagai merek buatan Indonesia, seperti Gudang Garam Surya dan Marlboro. Rokok tersebut dikemas dalam 30 kardus dengan total 153.272 batang.
"Dalam penindakan ini, dua orang diamankan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya diketahui sebagai pemilik gudang dan barang tersebut," tegas Ruslaeni.
Ia menyebut gudang yang terlibat dalam praktik ini diketahui sudah empat kali menyelundupkan produk olahan tembakau ke luar negeri.
Modus penyelundupan dilakukan dengan memalsukan dokumen barang, menyatakan rokok tersebut sebagai snack atau makanan ringan.
Rokok kemudian dikemas dalam wadah makanan ringan untuk mengelabui petugas dan dikirim ke Singapura.
Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan total nilai rokok ilegal sebanyak 153.272 batang x Rp10 ribu per batang = Rp1,5 miliar, ditambah dengan nilai pajak 10% yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp153 juta.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 102A Jo Pasal 11A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor yang tidak sesuai ketentuan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Ruslaeni.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.
Editor : S. Widodo