Bea Cukai Batam Tangkap Buron Penyelundup Handphone di Bandara Hang Nadim

BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang buronan kasus penyelundupan handphone bekas di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Kamis (13/3/2025).
Pelaku berinisial KW, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia.
Penangkapan KW merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tersangka sebelumnya, YT.
"Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan KW dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa," ungkap Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Setelah menjalani pemeriksaan, KW resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki peran penting dalam penyelundupan ratusan handphone bekas.
Evi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Desember 2024, ketika petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 100 unit handphone bekas merek Apple oleh seorang penumpang pesawat Super Air Jet berinisial YT.
Dari hasil penyelidikan, KW diketahui sebagai dalang di balik aksi penyelundupan tersebut.
"Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan koper kosong yang kemudian diisi dengan handphone bekas di salah satu toko suvenir di ruang tunggu A8 bandara," jelas Evi.
KW dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ia terancam hukuman penjara antara satu hingga 10 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Editor : S. Widodo