Warga Lingga Jadi Korban Investasi Asuransi Bodong, Rugi Ratusan Juta

LINGGA, iNews.id – Seorang warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berinisial M mengaku menjadi korban penipuan investasi asuransi bodong yang melibatkan mantan pegawai sebuah bank BUMN.
Kuasa hukum korban, MHD Fadhli, menjelaskan bahwa kliennya awalnya merupakan nasabah resmi produk BNI Life Policy Asuransi Solusi Pintar sejak tahun 2020.
Namun, pada November 2022, SR yang kini berstatus sebagai mantan pegawai bank BUMN menawarkan program investasi asuransi dengan embel-embel “promo spesial”.
“Promo itu disebut hanya ditawarkan kepada orang-orang tertentu dan menjanjikan keuntungan 20 persen per transaksi atau investasi,” ungkap Fadhli saat diwawancarai belum lama ini.
Tergiur dengan tawaran tersebut, kliennya mulai berinvestasi dengan dana awal sebesar Rp40 juta.
Pada Desember 2022, korban menerima keuntungan sebesar Rp8 juta, yang kemudian ditambah Rp2 juta dan kembali diinvestasikan hingga total modal mencapai Rp50 juta.
Skema investasi ini berlanjut hingga Januari 2025, dengan sistem top up rutin dan janji imbal hasil tinggi.
Dalam kurun waktu dua tahun tiga bulan, korban menerima dana sebesar Rp2,46 miliar dari SR. Namun, Fadhli menegaskan dana tersebut tidak seluruhnya merupakan keuntungan.
“Klien kami telah mengirimkan kembali ke SR sebesar Rp2.049.850.000. Jadi tidak benar kalau disebut klien kami menikmati lebih dari Rp2 miliar. Dana yang benar-benar tersisa di tangan klien kami hanya sekitar Rp416,74 juta,” jelasnya.
Setelah dikurangi dengan total modal yang telah disetor senilai Rp246,31 juta, korban hanya mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp170,43 juta.
“Padahal, jika investasi ini legal dan keuntungan 20 persen benar-benar diberikan, seharusnya klien kami mendapatkan lebih dari Rp1,5 miliar,” tambah Fadhli.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya merupakan korban murni dan bukan bagian dari sindikat penipuan. Pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari rekening koran, slip setoran, hingga dokumen transaksi yang menunjukkan pola mencurigakan antara SR dan korban.
Beberapa dokumen bahkan mencantumkan logo BNI dan kop surat BNI Life Insurance, namun setelah dikonfirmasi ke BNI Life Tanjungpinang, dinyatakan tidak sah.
“Pihak BNI Life menyatakan surat tersebut tidak dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak ada hubungan antara klien kami dengan BNI Life,” tegasnya.
Tak hanya dokumen, bukti percakapan WhatsApp antara SR dan korban juga menunjukkan upaya bujuk rayu agar korban terus menyetor dana tambahan.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Fadhli mengatakan bahwa kliennya siap menjalani semua tahapan, termasuk jika harus mengembalikan dana yang diterima.
“Sisa Rp170 juta itu siap dikembalikan jika memang ada putusan hukum yang mewajibkan,” tutupnya.
Lebih lanjut, Fadhli mengungkapkan bahwa korban dari kasus ini bukan hanya satu orang.
Ia menyebut, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan serupa dengan pola yang sama.
Editor : S. Widodo