get app
inews
Aa Text
Read Next : Panbil Group Target Serap 60 Ribu Pekerja, Dongkrak Ekonomi Batam

Harmonisasi Kebijakan Dinilai Jadi Kunci Keberlanjutan Investasi di Tanjung Sauh Batam

Minggu, 04 Januari 2026 | 14:07 WIB
header img
Harmonisasi Kebijakan Dinilai Jadi Kunci Keberlanjutan Investasi di Tanjung Sauh Batam. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBatam.id – Kawasan Tanjung Sauh di Batam, Kepulauan Riau, dinilai menghadapi tantangan ketidakpastian hukum menyusul perubahan status kawasan dalam waktu relatif singkat.

Kawasan seluas 840,6 hektare itu sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024, namun kemudian diintegrasikan ke dalam Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Peneliti Ekonomi Politik Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi di Tanjung Sauh. Menurutnya, perubahan status kawasan yang cepat dapat menimbulkan keraguan investor terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.

“Investor tentu membutuhkan kepastian jangka panjang. Ketika aturan berubah secara mendadak, risiko pembatalan investasi menjadi lebih besar,” ujar Gede dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Gede menjelaskan, berdasarkan proyeksi pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh diperkirakan mampu menyerap hingga 366 ribu tenaga kerja dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Dengan asumsi penyerapan yang merata, kawasan tersebut berpotensi menambah sekitar 30 ribu lapangan kerja per tahun dan berkontribusi sekitar 0,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, potensi tersebut akan sangat disayangkan jika terhambat akibat persoalan regulasi. Apalagi, pemerintah saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai delapan persen dalam beberapa tahun ke depan.

Selain kepastian hukum, Gede juga menyoroti dampak perubahan status lahan di Tanjung Sauh. Peralihan dari skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah BP Batam dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi investor, termasuk kewajiban pembayaran tahunan.

“Tambahan biaya ini bisa meningkatkan risiko likuiditas dan menurunkan daya tarik investasi,” ujarnya.

Ia menilai, secara konsep KEK dan FTZ seharusnya dapat saling melengkapi. KEK dinilai efektif mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dan investasi jangka panjang, sementara FTZ memberikan efisiensi logistik dan biaya bagi industri berorientasi ekspor.

“Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar kedua skema tersebut dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan,” katanya.

Gede merekomendasikan pemerintah untuk menyusun payung hukum baru yang mampu mengharmonisasikan PP Nomor 24 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor tetap memperoleh insentif optimal tanpa tambahan beban biaya, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah investasi.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut