get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Ini Datangi Polda Kepri Demi Dapatkan Donor Darah untuk Anaknya

Polisi Musnahkan 96,2 Kg Sabu dan 443 Butir Ekstasi di Batam

Rabu, 16 April 2025 | 12:02 WIB
header img
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo memasukkan barang bukti narkoba ke mesin incinerator untuk dimusnahkan. (Foto: Yude/iNews.id)


Selain sabu dan ekstasi, total narkoba yang diamankan mencakup 96,6 kg sabu dan 4.018 butir ekstasi dan happy five.

Barang bukti akan disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Para tersangka mayoritas berperan sebagai kurir dan akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut