Polisi Musnahkan 96,2 Kg Sabu dan 443 Butir Ekstasi di Batam
Rabu, 16 April 2025 | 12:02 WIB

Selain sabu dan ekstasi, total narkoba yang diamankan mencakup 96,6 kg sabu dan 4.018 butir ekstasi dan happy five.
Barang bukti akan disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Para tersangka mayoritas berperan sebagai kurir dan akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo