Polisi di Batam Ringkus Sindikat Curanmor, 9 Motor Diamankan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat tinggal FS.
Saat penggerebekan, petugas mendapati sembilan sepeda motor tanpa dokumen, salah satunya sudah dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi curanmor dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Sagulung, Batuaji, Sekupang, dan Bengkong.
Di kasus terpisah, dua pelaku lain, AF dan S, juga dibekuk atas pencurian motor Yamaha Aerox di Ruko Marina Waterfront, Tanjungriau, Sekupang. Kedua pelaku mengaku mencuri demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.
“Salah satu pelaku, FS, merupakan residivis kasus pencurian. Mereka mencuri kunci motor dari dalam rumah, lalu membawa motor yang terparkir di luar,” jelas Zaenal.
Atas perbuatannya, lima tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : S. Widodo