Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Pelaku Mutilasi Terkuak, Pelaku Habisi Korban Usai Kenalan di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Pegiat Medsos Yusril Koto Diamankan Polisi

Senin, 28 April 2025 | 13:52 WIB
  • author Pratamayude
Pegiat Medsos Yusril Koto Diamankan Polisi
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian memberikan keterangan seputar penahanan pegiat medsos Yusril Koto. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Pegiat media sosial (medsos) Yusril Koto diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Senin (28/4/2025).

Yusril diamankan setelah penyidik menilainya tidak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.

"Sudah kami amankan tadi pagi," kata Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi.

Zaenal menjelaskan, sebelumnya Yusril telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B.

Namun, Yusril tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif. "Awalnya dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak memberikan keterangan sehingga akhirnya dilakukan penahanan," jelas Zaenal.


Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, baik dari bidang bahasa, digital forensik, maupun hukum pidana.

Hasilnya, informasi yang disebarkan dalam video yang diviralkan Yusril dinilai tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Penyidik menjerat Yusril dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," tambah Zaenal.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut