get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Perairan Utara Lingga

Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Kiriman Garmen

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:35 WIB
header img
Bungkusan berisi benih bening lobster yang diamankan di Bandara Hang Nadim, Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Seluruh benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Pulau Galang.

Para pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta sejumlah pasal dalam UU Perikanan dan UU Karantina. 

Hukuman maksimal mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut