Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Kiriman Garmen
Minggu, 04 Mei 2025 | 11:35 WIB

Seluruh benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Pulau Galang.
Para pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta sejumlah pasal dalam UU Perikanan dan UU Karantina.
Hukuman maksimal mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Editor : S. Widodo