get app
inews
Aa Text
Read Next : PDI-P Batam Ultimatum Mangihut Rajagukguk: Silakan Lapor Balik 1x24 Jam

Irit Bicara, Mangihut Rajagukguk Hindari Wartawan Usai Jalani Klarifikasi Partai

Senin, 05 Mei 2025 | 12:08 WIB
header img
Politikus Mangihut Rajagukguk meninggalkan Kantor DPC PDI-P Kota Batam usai menjalani klarifikasi selama tiga jam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Politikus PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, menjalani pemeriksaan internal untuk kedua kalinya di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Minggu (4/5/2025).

Ia datang sekira pukul 17.00 WIB dan diperiksa selama tiga jam sebelum meninggalkan lokasi pukul 20.00 WIB. Mengenakan kemeja partai, wajah Mangihut tampak pucat saat keluar dari ruangan dan enggan banyak bicara.

"Kita sudah memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang viral saat ini. Nanti Ketua yang akan memberikan jawaban," ujarnya singkat sambil menerobos kerumunan wartawan.

Nama Mangihut terseret dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan, setelah seorang pengusaha Batam melaporkannya ke Polresta Barelang.

Salah satu tuduhan serius yang mencuat adalah permintaan uang dari hasil tagihan bisnis dengan dalih untuk diberikan kepada oknum penegak hukum menjelang Lebaran.

"Itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada pemberian atau penerimaan uang seperti itu," tegas Mangihut saat ditanya mengenai bukti percakapan WhatsApp yang telah beredar luas.


Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto alias Cak Nur, menegaskan bahwa partainya bersikap hati-hati dan serius menanggapi situasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Mangihut saat ini tengah berkonsultasi dengan tim hukum internal.

"Yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan tim hukum, dan sudah ada klarifikasi internal. Jika memang tidak bersalah, kami mendorong agar segera melaporkan balik pihak yang menuduh," ujar Cak Nur.

Menurutnya, pemanggilan Mangihut merupakan bentuk komitmen PDI Perjuangan untuk menjaga integritas partai dan memastikan tidak ada langkah keliru dalam mengambil keputusan.

“Sepanjang yang bersangkutan tidak bersalah, kami mendukung langkah hukum lanjutan,” tegasnya.

Cak Nur menambahkan bahwa saat ini proses pembuktian masih berjalan. Bukti berupa percakapan WhatsApp, rekaman suara, dan dokumen lain telah diterima oleh pihak internal.

"Insyaallah dalam 1–2 hari ke depan, jika yang bersangkutan terbukti tidak bersalah, maka dia akan melaporkan balik pihak yang menuduh," tutupnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut