PSDKP Batam Segel Pelabuhan TBJ di Lingga, Ini Alasannya

LINGGA, iNews.id - Pangkalan PSDKP Batam menyegel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang dikelola PT Hermina Jaya, di Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Lingga pada Selasa (6/5/2025).
Penyegelan dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran serius terkait aktivitas pemuatan bauksit tanpa izin yang sah.
Tindakan penyegelan dilakukan sekira pukul 09.40 WIB setelah tim PSDKP memverifikasi bahwa PT Hermina Jaya tidak memiliki izin KKPR Laut, yang wajib dimiliki untuk kegiatan pemuatan bauksit di kawasan pesisir.
“Kami melakukan penyegelan hari ini karena tidak ada izin yang sah. Kami harus menindak tegas untuk memastikan semua kegiatan kelautan dan perikanan mematuhi aturan,” tegas Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PSDKP untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas di wilayah pesisir dan laut, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Isu terkait aktivitas pemuatan bauksit oleh PT Hermina Jaya di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, memang telah lama menuai perhatian publik.
Warga setempat mengeluhkan ketidakjelasan izin Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan perusahaan tersebut.
Situasi kian kompleks dengan adanya sengketa kepemilikan stockfile bauksit antara PT Hermina Jaya dan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP).
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan prosedur perizinan yang berpotensi merusak lingkungan," pungkasnya.
Editor : S. Widodo