Tersangka Jambret di Batam Dibekuk Polisi saat Sedang Bersantai

BATAM, iNews.id - Seorang pria berinisial J diringkus polisi saat tengah bersantai di kediamannya di kawasan Kavling Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam pada Senin (5/5/2025).
J merupakan salah satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di dekat Hotel Planet Holiday, Batuampar. Dalam aksi yang terjadi Kamis (1/5/2025) pukul 03.30 WIB itu, dua wanita menjadi korban saat sedang berboncengan.
Saat itu, J bersama rekannya mendekati motor korban dari belakang dan merampas tas berisi satu unit ponsel Samsung Galaxy A70, uang tunai Rp 1 juta, dan beberapa dokumen penting.
"Tersangka J ini berperan sebagai joki. Satu pelaku lagi berinisial JA masih dalam pengejaran," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Selasa (6/5/2025) sore.
Tak hanya sekali, J mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa bersama rekannya yang kini buron. Bahkan, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
"Jadi tersangka ini terlibat dua laporan polisi, satu di Polresta Barelang untuk kasus jambret dan satu lagi di Polsek Batam Kota untuk kasus curanmor," jelas Zaenal.
Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : S. Widodo