Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Empat Kali Ditunda, Tuntutan Terdakwa Kasus Perusakan Mangrove Dju Seng Belum Dibacakan
Advertisement . Scroll to see content

Direktur PT AMP Resmi Jadi Tersangka Kasus Arang Bakau Ilegal di Batam

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:19 WIB
  • author Reza Junianto
Direktur PT AMP Resmi Jadi Tersangka Kasus Arang Bakau Ilegal di Batam
Tumpukan arang bakau ilegal yang ditemukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera di gudang PT AMP milik tersangka JI alias Ahui. (Foto: Gakkum KLHK)


JI alias Ahui sebelumnya sempat dua kali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, masing-masing pada 1 April dan 14 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Namun kedua upaya tersebut ditolak hakim.

Ia kini dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya perlindungan mangrove sebagai bagian vital dari ekosistem pesisir.

“Mangrove adalah rumah bagi banyak spesies laut dan pelindung alami garis pantai. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” tegasnya.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut