Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol
Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:47 WIB

DA kini ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara proses pemulangan DS dari Singapura masih berlangsung. Pasangan ini telah masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025.
"Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dana, surat perjanjian, laporan keuangan, perhiasan emas, dan ponsel," kata Mikael.
Keduanya dijerat dengan Pasal 374, 372, dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Editor : S. Widodo