Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Romo Paschal Kritik Kejari Lingga: Keadilan Korban Investasi Bodong Terabaikan
Advertisement . Scroll to see content

Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:47 WIB
  • author Reza Junianto
Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol
DA (bercadar), tersangka penipuan investasi bodong saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (Foto: istimewa untuk iNews.id)


DA kini ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara proses pemulangan DS dari Singapura masih berlangsung. Pasangan ini telah masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025.

"Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dana, surat perjanjian, laporan keuangan, perhiasan emas, dan ponsel," kata Mikael.

Keduanya dijerat dengan Pasal 374, 372, dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Editor: S. Widodo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut