get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong di Lingga

Dokter di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp2 Miliar, Pelaku Buronan Interpol

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:47 WIB
header img
DA (bercadar), tersangka penipuan investasi bodong saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (Foto: istimewa untuk iNews.id)


DA kini ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara proses pemulangan DS dari Singapura masih berlangsung. Pasangan ini telah masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025.

"Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dana, surat perjanjian, laporan keuangan, perhiasan emas, dan ponsel," kata Mikael.

Keduanya dijerat dengan Pasal 374, 372, dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut