get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Asal Jakarta Jual Istri di Serang Banten Demi Uang Rp10 Juta Sebulan 

Berkedok Agensi, Praktik Prostitusi Eksklusif Terbongkar di Batam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:20 WIB
header img
Dua tersangka kasus prostitusi berkedok agensi yang diringkus polisi di Batam.


Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di balik citra profesional agensi tersebut. Polisi pun melakukan penyamaran hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut