Tersangka Kasus Korupsi PNBP Titipkan Miliaran Uang Pengganti ke Kejari Batam

BATAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri Batam menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp2,88 miliar dan USD 14.276,68 dari tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam.
Penitipan uang dilakukan oleh tersangka Alan Roy Gema dari PT Gema Samudra Sarana, yang diduga terlibat dalam pengelolaan PNBP secara melawan hukum pada tahun 2021.
Kasus ini juga berkaitan dengan kegiatan PT Gemalindo Civic Batam dari tahun 2015 hingga 2021.
“Penitipan dilakukan dua tahap. Pada 16 Mei sebesar Rp1,5 miliar, dan hari ini Rp1,38 miliar serta USD 14.276,68,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, jumlah tersebut sesuai perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri. “Kalau nanti putusan pengadilan menyatakan ada kelebihan, akan dikembalikan. Jika kurang, akan kami tagih,” ujarnya.
Editor : S. Widodo