Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim: Tidak Terbukti Pidana

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Keputusan diambil setelah gelar perkara tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).
Menurut Djuhandhani, penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa 39 saksi, termasuk pelapor, alumni, dan pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut asli.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi juga melaporkan balik tuduhan pemalsuan ijazah ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi mengaku sedih dengan adanya polemik terkait ijazahnya yang bergulir ke ranah hukum. Ia menilai tuduhan tersebut sudah melampaui batas dan berharap proses hukum bisa mengungkap fakta secara terbuka.
“Saya itu sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” kata Jokowi usai diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).
“Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan. Jadi kita tunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Editor : S. Widodo