BATAM, iNewsBatam.id - Aparat kepolisian membongkar jaringan perdagangan orang internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.
Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (22/11/2024)
Dirtipidum Bareskrim Polri selaku Kasub Satgas Gakkum Satgas TPPO Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut.
"Informasi tersebut memicu penyelidikan bersama dengan Polda Kepri dan Polda Sumut," ujarnya.
Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Tikus yang terletak di Tebing Karimun, tim berhasil menyelamatkan dua korban serta mengamankan tiga tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yakni nakhoda kapal, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka menjanjikan Korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, menggunakan kapal kecil untuk pemberangkatan dan setiap korban diminta membayar sebesar Rp 5 juta kepada para tersangka.
Editor : Gusti Yennosa