Ada sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku dalam kasus ini. Mereka menjalin komunikasi dengan agen di negara tujuan, mengurus dokumen pemberangkatan seperti paspor, lalu memberikan biaya pemberangkatan korban melalui sponsor.
Kemudian, menyediakan fasilitas penampungan sementara sebelum pemberangkatan, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menarik korban serta menggunakan jalur resmi dan ilegal, seperti pelabuhan tikus.
"Dari kasus ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar selama 30 hari kerja pengungkapan," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih penempatan kerja di luar negeri. “Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu sponsor atau perekrut. Pastikan semuanya sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa