Di lokasi kedua, yakni Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengamankan empat tersangka. Modus operandi para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia.
Para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai.
“Setiap korban membayar Rp 4,5 juta kepada para tersangka untuk diberangkatkan secara ilegal,” jelas Djuhandhani.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander, juga melaporkan keberhasilan pihaknya mengungkap 13 kasus TPPO dalam 30 hari terakhir.
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 23 tersangka telah ditangkap, terdiri dari lima kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, empat kasus oleh Polresta Barelang, dua kasus oleh Polresta Tanjungpinang, satu kasus oleh Polres Bintan, dan satu kasus lainnya oleh Polres Karimun.
“Korban yang diselamatkan berjumlah 27 orang, terdiri dari 7 korban laki-laki calon pekerja migran nonprosedural, 18 korban perempuan calon pekerja migran nonprosedural, 2 korban pekerja seks komersial,” ujarnya.
Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM 1.500 hingga RM 2.000.
Editor : Gusti Yennosa