get app
inews
Aa Text
Read Next : Minilab Narkoba di Apartemen Mewah Batam Digerebek, Ribuan Ekstasi Disita

Dari Internet ke Minilab, Pria di Batam Produksi Narkoba Ilegal

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:55 WIB
header img
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan cara dua tersangka memproduksi narkoba di apartemen mewah Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Seorang pria berinisial TZ diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau setelah kedapatan mengoperasikan laboratorium narkoba skala kecil di unit apartemen mewah Harbour Bay Residence, Kota Batam.

Diketahui, ia memiliki kemampuan meracik narkoba secara otodidak. TZ mempelajarinya lewat panduan di internet.

“Pelaku belajar secara otodidak lewat internet, termasuk cara mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).

Polisi menyita 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 cairan vape mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin, dan 415 botol ketamin HCl dari lokasi di kamar 1210, lantai 12 apartemen tersebut.

“Ini bukan pabrik besar, tapi kita sebut sebagai klandestin minilab. Barang-barang ini diracik dan dikemas sendiri oleh pelaku,” ujar Anggoro.

TZ diketahui mengubah ketamin cair menjadi bentuk serbuk dengan cara sederhana: dituangkan ke piring, dipanaskan dalam oven, lalu dikemas ulang.

Barang-barang tersebut sebagian telah diedarkan dengan sistem orang ke orang. Ia diduga memperoleh bahan baku dari seorang warga negara Malaysia berinisial S yang kini buron.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut