Pegadaian Bongkar Kredit Fiktif Oknum Karyawan, Tegaskan Komitmen Anti-Fraud

BATAM, iNews.id - PT Pegadaian menunjukkan komitmen serius dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud di lingkungan perusahaan.
Langkah tegas diambil terhadap dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan Cabang Syariah Karina Batam berinisial R, dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batam.
Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Faozan Wahyu Praptono, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan integritas operasional.
“Pegadaian senantiasa menjunjung tinggi prinsip GCG dan kami berkomitmen kuat untuk menindak setiap bentuk pelanggaran, termasuk dugaan fraud yang dilakukan oleh karyawan kami sendiri,” tegas Faozan, Jumat (22/5/2025).
Kasus ini terungkap berkat pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) oleh Pemimpin Cabang Syariah Karina, Hadi Hidayat.
Dalam proses sampling acak yang dilakukan, ditemukan indikasi kredit fiktif. Penelusuran lebih lanjut menguak adanya lebih dari 20 kredit fiktif yang diduga kuat dimanipulasi oleh tersangka R.
Setelah menjalani audit internal dan investigasi lanjutan, Pegadaian langsung menonaktifkan karyawan tersebut serta melimpahkan kasusnya kepada penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Batam kini telah menetapkan R sebagai tersangka usai melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi cukup bukti hukum. Pelaporan resmi dilakukan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam pada Senin (4/11/2024).
Faozan menegaskan, langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga bagian dari deklarasi perusahaan dalam menerapkan budaya kerja yang jujur, terbuka, dan transparan.
“Deklarasi anti-fraud bukan sekadar seremoni. Ini adalah fondasi kami dalam memberikan layanan yang bersih dan kredibel kepada masyarakat,” tuturnya.
Dengan langkah ini, PT Pegadaian berharap kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga, serta menjadi contoh nyata bahwa integritas tidak bisa dikompromikan dalam sistem perusahaan.
Editor : S. Widodo