Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua Calon PMI Non-Prosedural ke Malaysia

BATAM, iNews.id - Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Banyumas, Jawa Tengah diamankan aparat Polda Kepulauan Riau saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyatakan bahwa kedua korban berinisial AU dan ZDP telah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia. Mereka diamankan saat akan menaiki kapal menuju negara tujuan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui keberangkatan keduanya difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Batam, yang diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal,” ujar Andyka, Jumat (23/5/2025).
ZF disebut menggunakan modus pemalsuan prosedur dengan memfasilitasi pembuatan visa sosial dan menjemput korban dari Bandara Hang Nadim.
Ia juga menampung mereka di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, serta mengarahkan pembelian tiket kapal.
Tim Subdit IV kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan yang sama pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Andyka.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain dua paspor dan visa sosial, dua lembar tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran visa, serta dua unit telepon genggam.
ZF dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Editor : S. Widodo