Sesal Pengamen di Batam Aniaya Anak Tiri: “Saya Rawat Dia Sejak Bayi”

BATAM, iNews.id - Sesal kemudian tiada berguna. Itulah yang dirasakan oleh seorang pria di Batam, Rahman Saputra alias Camek (31), usai menganiaya anak tirinya.
Penyesalan itu muncul setelah pria gondrong bertato di tangan itu ditangkap lantaran menganiaya anak tirinya menggunakan sebilah pedang. Penyebabnya sepele, anak tersebut tak mau mandi.
Ironisnya, korban berinisial MN alias Boboboy juga sempat ditelantarkan di rumah sakit setelah kejadian.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025) menjelang maghrib di kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk.
Dalam pemeriksaan di Polsek Sei Beduk, Rabu (28/5/2025), Rahman yang telah berstatus tersangka ini, sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan. Ia menceritakan kronologi kejadian dengan mata berkaca-kaca.
“Suruh dia mandi, buka baju, gak mau dia, Pak. Di situ ada sapu, saya ancam. Tapi dia malah mau kabur, jadi saya emosi,” ujar Rahman.
Karena tak kunjung menurut, Rahman mengaku memukul anak tirinya menggunakan sapu. Puncaknya terjadi saat korban mencoba lari keluar rumah.
Rahman yang gelap mata, lalu mengambil pedang yang disimpan di plafon rumah dan memukul kepala anak tersebut dua kali.
“Saya ketok kepalanya, pertama pakai sisi tajam, terus saya balik, pakai punggung pedang. Saya benar-benar nyesal, Pak. Dia sama saya dari umur tiga bulan,” kata Rahman dengan suara parau.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, terutama karena korban ditemukan sendirian tanpa pendamping di Rumah Sakit Camatha Sahidya. Polisi menyatakan baru mengetahui kejadian ini dua hari setelahnya.
“Kami langsung ke rumah sakit setelah dapat informasi. Ternyata korban diantar tetangganya. Tapi sejak dirawat, tak ada keluarga yang menemani,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex.
Sang ibu disebut hanya sempat menjenguk sebentar, lalu meninggalkan anaknya di rumah sakit. Diduga karena keterbatasan biaya, pasangan tersebut yang sama-sama bekerja sebagai pengamen, tidak kembali.
Kini, kondisi korban telah membaik dan dititipkan di rumah aman UPTD PPA Kota Batam. Korban juga mendapat pendampingan psikologis dan trauma healing dari pihak kepolisian bersama pemerintah setempat.
Sementara itu, Rahman dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
Editor : S. Widodo