Jaringan Narkoba Batam Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang, Polisi Ungkap Bisnis Terorganisir

BATAM, iNews.id - Peredaran narkoba di Batam kembali terbongkar dengan temuan mengejutkan, jaringan ini dikendalikan dari balikLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Temuan ini mengungkap bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi pusat kendali bisnis narkoba terorganisir, meski dijalankan dari dalam penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkoba, P dan D, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada 19 Mei 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,09 gram dan uang tunai Rp150 ribu, yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah menjadi pengedar selama empat bulan dan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial A yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deni Lengie, Senin (2/6/2025).
Menurut Deni, pengendali tersebut mengatur distribusi dan komunikasi dengan jaringan di luar lapas secara sistematis.
“Ini bukan sekadar penyelundupan, ini adalah operasi bisnis. Bahkan dari balik sel, A masih bisa menjalankan sistem logistik, distribusi, hingga merekrut kurir,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang untuk menelusuri alur komunikasi dan aliran barang terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga telah mengidentifikasi bandar pil ekstasi lain yang masih berada di luar lapas namun terhubung dengan jaringan yang sama.
“Identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” jelas Deni.
Kedua tersangka, P dan D, kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo