get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Keluar dari Sidang, Warga Batam Kaget Motornya Raib di Depan Pengadilan

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:38 WIB
header img
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda tertunduk menuju kursi pesakitan sebelum menjalani sidang putusan. Ia divonis seumur hidup. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/6/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari lima gram secara berkelanjutan.

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Tiwik dalam persidangan.

Hakim menyebut, perbuatan terdakwa juga melanggar ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini didasarkan pada keterangan saksi, ahli, alat bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek Hasibuan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Karena tuntutan kami adalah pidana mati, maka kami menyatakan banding,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Celvin Wijaya, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya sebelum mengambil sikap.

"Kami masih memerlukan waktu untuk berdiskusi dulu bersama terdakwa, Yang Mulia," katanya.

Satria Nanda terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. 

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa sabu tersebut dijual oleh oknum aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.  

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut