Dua WNA Vietnam Ditangkap usai Keroyok DJ di First Club Batam
Senin, 09 Juni 2025 | 09:13 WIB

Polisi telah memeriksa rekaman CCTV dan menggeledah tempat tinggal para pelaku di Komplek Sakura Permai, Batam. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam terkait penanganan kasus ini.
Editor : S. Widodo