get app
inews
Aa Text
Read Next : Insiden di First Club Batam Libatkan Pengunjung, Bukan Karyawan

Dua WNA Vietnam Ditangkap usai Keroyok DJ di First Club Batam

Senin, 09 Juni 2025 | 09:13 WIB
header img
Dua WNA Vietnam yang ditangkap polisi terkait pengeroyokan terhadap DJ di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Polisi telah memeriksa rekaman CCTV dan menggeledah tempat tinggal para pelaku di Komplek Sakura Permai, Batam. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam terkait penanganan kasus ini.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut