Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Barelang Pasang 1.500 Bendera Merah Putih dan Bagikan Sembako di Galang
Advertisement . Scroll to see content

Modus COD, Komplotan di Batam Pura-Pura Beli Ponsel Lalu Merampok

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:36 WIB
  • author Pratamayude
Modus COD, Komplotan di Batam Pura-Pura Beli Ponsel Lalu Merampok
Tiga pelaku curas modus COD yang ditangkap polisi di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari satu sindikat. Polisi menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti.

“Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan perampokan untuk kebutuhan hidup, foya-foya, dan konsumsi alkohol,” jelas Zaenal.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, RP merupakan suami dari pelaku perempuan berinisial S, sementara pelaku K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Total ada enam orang dalam sindikat ini, tiga di antaranya masih buron.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut