get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kasat Narkoba di Batam Divonis Seumur Hidup Bersama Mantan Anak Buahnya

Modus COD, Komplotan di Batam Pura-Pura Beli Ponsel Lalu Merampok

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:36 WIB
header img
Tiga pelaku curas modus COD yang ditangkap polisi di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari satu sindikat. Polisi menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti.

“Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan perampokan untuk kebutuhan hidup, foya-foya, dan konsumsi alkohol,” jelas Zaenal.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, RP merupakan suami dari pelaku perempuan berinisial S, sementara pelaku K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Total ada enam orang dalam sindikat ini, tiga di antaranya masih buron.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut