Dana APBN untuk Wisata Kolam Renang di Natuna Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Ratusan Juta

NATUNA, iNews.id – Pembangunan wisata kolam renang di Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan, Natuna, Kepulauan Riau, kini menuai sorotan tajam.
Proyek yang dibiayai melalui APBN tahun 2023 sebesar Rp400 juta itu diduga menjadi ladang korupsi, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp200 juta.
Laporan awal dugaan korupsi tersebut disampaikan warga melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) kepada Ombudsman RI.
Program pembangunan kolam renang itu merupakan bagian dari Program Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Objek Wisata milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendespdtt).
Inspektur Inspektorat Natuna, Robertus Louis Sreverson, mengonfirmasi temuan tersebut setelah dilakukan audit dan pemeriksaan lanjutan.
“Ada pengaduan ke Ombudsman, kemudian kami audit dan menemukan kerugian negara sekitar Rp200 jutaan,” ungkap Robertus, Senin (16/6/2025).
Robertus menyebut, kepala desa dan perangkat desa diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Meski telah diberi teguran berkali-kali, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada respon. Tidak ada itikad baik dari Kepala Desa maupun perangkatnya,” tegasnya.
Temuan tersebut, lanjut Robertus, telah diekspos ke Ombudsman pada 2024. Namun karena keterbatasan kewenangan, Inspektorat Natuna telah meneruskan kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini sudah kami teruskan ke BPK dan KPK karena sudah melewati batas kewenangan kami. Aparat penegak hukum sudah bisa masuk dan melakukan penyelidikan,” ujar Robertus.
Editor : S. Widodo