Bukan Lagi Kerja, Tapi Disiksa: Kisah Tragis Intan, ART Muda Asal Sumba di Batam

BATAM, iNews.id - Nama Intan (20) mungkin tak dikenal banyak orang. Namun kisah yang menimpanya, kini mengguncang hati siapa pun yang mendengarnya.
Sejak tiba di Batam setahun lalu, Intan hanya ingin bekerja dan membantu keluarga. Tapi bukannya mendapat perlakuan layak, ia justru disambut dengan kekerasan yang tak terbayangkan.
Asisten rumah tangga asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu, menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri di sebuah rumah di kawasan elite, Sukajadi, Batam.
Ia bukan hanya dipukul, dihina, dan dilucuti martabatnya sebagai manusia, tapi juga dipaksa melakukan hal di luar batas nalar: makan kotoran anjing dan minum air dari septic tank.
Tak cukup sampai di situ. Sepanjang bekerja sejak Juni 2024, Intan mengaku tidak pernah menerima gaji sepeser pun. Ia dijanjikan gaji Rp1,8 juta per bulan.
“Dia sudah kerja setahun, tapi dari awal gaji tidak dibayar. Kerjanya serba salah. Ngepel salah, nyapu salah. Bahkan ngambil makan pun dituduh mencuri,” kata Yosep Yingokodie, penasihat Perkumpulan Keluarga Sumba, saat ditemui di Batam, Senin (23/6/2025).
Tak Pernah Dipanggil dengan Nama, Hanya Dihina
Menurut Yosep, Intan juga tidak pernah dipanggil dengan namanya sendiri. Ia hanya dikenali lewat umpatan nama binatang hingga sebutan 'pelacur'.
Hak-haknya sebagai pekerja domestik sama sekali diabaikan. Ia tidak diperbolehkan menggunakan handphone, tak bebas keluar rumah, bahkan hanya bisa berdiri sampai gerbang.
Selama dua bulan terakhir, kekerasan makin menjadi-jadi. Setiap malam, tubuhnya jadi sasaran pelampiasan.
Bahkan sepupunya sendiri, Merlin, yang juga bekerja di rumah itu, ikut terpaksa memukulinya. "Kalau tidak mau mukul, dia yang akan dipukul," ungkap Yosep.
“Intan dipukul pakai sapu, diinjak, diseret ke kamar mandi, lalu dipaksa makan kotoran anjing dan minum air septic tank. Dan itu, benar-benar dia telan. Bayangkan, manusia diperlakukan seperti itu,” ujarnya dengan suara bergetar.
Dalam keadaan terjepit, Intan sempat meminjam ponsel ART tetangga untuk mengirim foto-foto luka ke kampung halamannya.
Tetangganya juga sempat melapor ke Ketua RT setelah mendengar keluhan Intan, tapi dianggap angin lalu karena disangka hanya dimarahi biasa.
Namun segalanya berubah pada Minggu (22/6/2025). Teriakan Intan yang memilukan terdengar dari balik rumah.
Tetangganya yang mendengar segera memanggil Ketua RT. Saat pintu rumah didatangi, kondisi Intan sudah babak belur.
Kasus ini mendapat atensi luas setelah foto dan video Intan beredar. Polisi bergerak cepat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni majikan bernama Rosalina (R) dan sepupu korban, Merlin (M).
“Awalnya majikan marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Dua anjingnya berkelahi, lalu korban dianiaya. Tersangka M ikut memukul karena diperintah,” kata Debby.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kekerasan yang dialami korban terjadi berulang dan sistematis. Polisi menyita barang bukti seperti raket listrik, serokan sampah, kursi lipat, dan ember.
Semua alat ini digunakan untuk menyiksa. Bahkan buku catatan berisi pemotongan gaji karena kesalahan kecil pun ditemukan.
Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Saat ini, Intan dirawat intensif di rumah sakit. Dokter menemukan memar lama dan baru, gizi buruk, hingga anemia berat.
Ia bahkan harus menjalani transfusi darah dan menunggu hasil USG karena ada dugaan kerusakan di bagian perut.
“Dia bahkan tidak bisa memakai celana karena ada luka di bagian kemaluannya. Kita masih tunggu hasil lengkap dari dokter,” jelas Yosep.
Yosep berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Meski begitu, ia meminta ada pertimbangan khusus untuk Merlin, karena menurutnya gadis itu juga korban tekanan dan ketakutan.
“Tidak mungkin Merlin tega menyakiti sepupunya sendiri. Dia hanya takut. Kalau dia menolak, dia yang akan jadi sasaran,” tegasnya.
Editor : S. Widodo